RINGTIMES BALI – Pemimpin Redaksi (Pemred) beritabalionline.com (BBO), Dewa Suta Sastradhinata, Kamis (13/8/2020) siang mendatangi Polda Bali untuk mencabut laporan terhadap pemilik akun facebook, Putu Anggara terkait kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Dengan dicabutnya laporan, maka kasus yang sempat viral di medsos ini telah berakhir dengan damai.
“Hari ini saya datang ke Reskrimsus Polda Bali untuk mencabut laporan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Putu Anggara. Dengan pencabutan laporan, saya menganggap kasus ini selesai sampai disini,” kata pria yang akrab dipanggil Dewa Sastra usai mencabut laporannya, Kamis (13/8/2020) di Mapolda Bali.
Baca Juga: Strategi Komunikasi Pemberitaan Terbaik, Menkominfo Apresiasi Pers Bali
Menurut Sastra, alasan pencabutan laporan dikarenakan Putu Anggara telah meminta maaf.
Permintaan maaf dilakukan terlapor baik secara pribadi kepada Dewa Sastra maupun secara organisasi kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali yang merupakan organisasi pers tempat BBO bernaung.
“Secara personal Putu Anggara datang kepada saya untuk meminta maaf, menyadari kesalahannya, mengakui akan kekeliruannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama di kemudian hari,” jelasnya.
Baca Juga: Hilang dari Rumah, Ni Ketut Dani Ditemukan di Sungai Sudimara Sudah Jadi Mayat
Dengan kejadian ini, Dewa Sastra berharap dapat menjadi pelajaran dan diambil ikmahnya bagi terlapor maupun semua pihak agar lebih bijak dalam bermediasosial.
“Saya akui bahwa medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat, disana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya," ujar Dewa Sastra yang juga Pemimpin Umum sekaligus Pemilik SKM Koran Metro ini.