Ratusan Korban Koperasi Bodong di Bali Resah, Miliaran Uang Raib

- 11 Agustus 2020, 14:16 WIB
Kuasa Hukum para korban Koperasi bodong, Agus Samijaya, SH berikan keterangan Pers disaksikan para korban koperasi bodong
Kuasa Hukum para korban Koperasi bodong, Agus Samijaya, SH berikan keterangan Pers disaksikan para korban koperasi bodong /

RINGTIMES BALI- Belasan Koperasi bodong milik (alm) Agung Jaya Wiratma kini menjadi sorotan tajam. Santer terdengar koperasi itu telah merugikan 700 nasabah yang tersebar di 5 Kabupaten di Bali dengan kerugian mencapai Rp.155 milyar.

Pada Senin 10 Agustus 2020, dari ratusan korban itu 57 diantaranya telah meminta pendampingan ke Kantor Agus Samijaya di Renon Denpasar.

Baca Juga: Jelang Musda, Golkar Karangasem Kuatkan Soliditas Partai

Mereka mengaku tidak tahu lagi kemana harus minta bantuan. Ditambah lagi, kasus yang dilaporkan ke Polres Tabanan tahun 2018 lalu belum ada kejelasan hingga detik ini.

Menurut Koordinator para korban koperasi bodong tersebut, Made Budi Artawan, (alm) Agung Jaya Wiratma adalah pemilik belasan koperasi bodong. Beberapa diantaranya tersebar luas di wilayah Tabanan yakni Koperasi Maha Mulia Mandiri, Koperasi Maha Suci, dan KSP Tirta Rahayu.

Ada juga di Kabupaten Badung, yakni Koperasi Maha Kasih berada di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dan Koperasi Maha Agung Mandiri di Mengwitani, Kecamatan Mengwi.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Idaman’Tika Pagraky: Mengejar Harapan

"Koperasi di Klungkung ada Koperasi Sinar Suci. Di Kota Denpasar ada Koperasi Maha Wisesa, totalnya ada 11 koperasi semuanya bodong," ungkapnya.

Namun hingga kini kata Budi Artawan, pihak koperasi tidak ada kejelasan tentang keuangan yang didepositkan ke koperasi milik Agung Jaya Wiratma. Nilainya tak tanggung-tanggung mencapai Rp 155 miliar rupiah.

Selain itu, pihak korban juga sudah membuat laporan di Polres Tabanan sejak tahun 2018 lalu. Tapi hingga saat ini, kata pria asal Desa Pandak Bandung, Kediri, penyidik Polres Tabanan terkesan mendiamkan kasus tersebut. "Bahkan, SP2HP kepolisian tidak pernah diberikan ke para korban," ujarnya.

Baca Juga: Menuju Tatanan Era Baru, Ini Persiapan Dinas Pariwisata Provinsi Bali

Budi Artawan mengatakan, seluruh koperasi itu menjalankan modus yang sama. Yakni, penyelamatan asset berupa deposito cybercop.

Para korban didatangi dan diberikan kemudahan  pinjaman bekisar 100 juta hingga miliaran rupiah. Akibatnya, para korban tidak sanggup membayar pinjaman sehingga menjual tanah dan rumahnya.

"Semua koperasi itu juga sejak Agung Jaya Wiratma meninggal dunia pada 30 Agustus 2018 sudah tidak beroperasi lagi. Kami tidak tahu siapa yang kelola. Sejak saat itu pula kami para nasabah tidak tahu arah,” bebernya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Beli Kuli Luh’ Ary Kencana: Ini Perjuangan Kepala Keluarga

Sementara itu kuasa hukum para korban, Agus Samijaya SH mengatakan pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam kasus koperasi tersebut.

Diduga kuat ada pihak pihak yang terlibat, salah satunya pihak Bank. Pasalnya, bagaimana bisa para sindikat ini memalsukan atau memanipulasi data korban yang sudah blacklist agar bisa mendapatkan pinjaman Bank.

“Kami mempertanyakan sejauh mana laporan korban ke Polisi. Saya tidak yakin pelakunya tunggal. Tidak karena, Agung Jaya Wiratma perkaranya lalu disetop begitu saja. Kan banyak pihak yang terlibat di situ. Informasinya sejumlah koperasi beroperasi sejak tahun 2015. Ini harus dibongkar tuntas Polisi," tegas Agus Samijaya. ***(K01)

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x