SMSI Bali Ingatkan KPU Badung: Banyak Media Online Abal-abal

- 7 Agustus 2020, 12:16 WIB
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja (kiri) bersama Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja (kiri) bersama Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- SMSI Bali mengingatkan KPU Badung untuk memverifikasi dan menyeleksi media online yang mengajukan permohonan kerja sama sosialisasi Pilkada Badung 2020. Ini karena ada indikasi banyaknya media online abal-abal.

Syarat Utama Pendirian Media Online adalah harus  berbadan hukum dan Pemimpin Redaksi harus Wartawan Jenjang Utama.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Baca Juga: Astaga, 4 Orang Tewas dan 3 Lainnya Buta, Diduga Habis Minum Handsanizer.

Hal ini disampaikan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali saat bersilaturahmi dengan KPU Badung di di rumah pintar pemilu, Kantor KPU Badung 6 Agustus 2020.

Pengurus SMSI Bali yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Ketua Penasehat SMSI Bali, yang juga Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, Anggota Dewan Penasehat SMSI Bali,  Budiharjo, Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) didampingi dua wakil Ketua SMSI Bali, yakni DM Suta Sastradinata dan Joko Purnomo.

Rombongan SMSI Bali disambut oleh Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun,  Sekertaris KPU Badung dan Komisioner KPU.

Baca Juga: Kenali Dejavu dan Penyebabnya

"Perusahaan Media Online yang resmi itu tentunya berbadan hukum dan Pemimpin Redaksinya harus Wartawan Jenjang Utama. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers no.3 Peraturan-DP/X/2009 tentang Standar Perusahaan Pers. Selain itu Perusahaan Pers harus Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)," Ujar Edo

Dalam Audiensi tersebut, SMSI bersama KPU Badung Sepakat mewujudkan Pilkada Badung Bebas berita Hoax.

Oleh karena itu langkah penting  yang ditempuh adalah menyeleksi perusahaan Pers yang berkualitas dan memenuhi ketentuan Dewan Pers.

Baca Juga: Usai Ledakan di Lebanon, Bola Api Besar Meledak di Kota China, Netizen: Ledakan 'Akhir Zaman'

Edo mengingatkan bahwa Era sekarang banyak perusahaan Pers bermunculan dan belum tentu memenuhi persyaratan sesuai dengan Ketentuan Dewan Pers.

Hal ini guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang pers dalam berbagai hal terutama dalam hal menjalin kerja sama.

Ketua KPU Badung mengapresiasi dan berterima kasih atas niat baik SMSI Bali dalam hal menyukseskan pilkada badung tanpa hoax.

Baca Juga: Harga 'Janda Bolong' Meroket, Butuh Mahar Tinggi Memilikinya

Ketua KPU Badung juga mempunyai beberapa Kriteria dalam menyeleksi perusahan.

"Kami  berterima kasih karena sudah diingatkan. Kami juga mempunyai beberapa syarat bagi perusahaan Pers yang mengajukan penawaran kerja sama terutama dari segi badan hukum. Jumlah berita yang diupload per bulan, jumlah pembacanya dan juga jejaring medsosnya," ujar Kayun.

Ia menambahkan, dalam rangka seleksi terhadap media online yang mengajukan kerjasama sosialisasi Pilkada Badung 2020, pihaknya akan bekerjasama dengan SMSI sebagai organisasi media online yang telah menjadi konstituen Dewan Pers.

Baca Juga: Viral, Pria Ini Tinggal Terjepit di Tengah Jalan Tol, jadi Tontonan Warga, Ogah Pindah

"Mungkin teknisnya nanti kami akan meminta rekomendasi dari organisasi media online. Dan, SMSI sebagai organisasi media online yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers tentu sangat kita harapkan. Kita akan mintakan rekomendasi kepada SMSI," ujarnya.

Ketua Dewan Penasehat SMSI, IGMB Dwikora yang turut hadir pada kesempatan tersebut menegaskan, SMSI menjalin komunikasi dengan pihak penyelenggara Pilkada, tidak hanya Kabupaten Badung.

Hal itu dilakukan untuk memberi informasi positif kepada KPU, agar terhindar dari dampak kerja sama yang di ujungnya menimbulkan masalah.

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x