Sekda Bali Apresiasi Pembentukan Organisasi Pemeriksa Keuangan

- 4 Agustus 2020, 21:31 WIB
penyerahan seritifikat peningkatan status kapabilitas APIP level 3 oleh SEKDA Bali Dewa Made Indra
penyerahan seritifikat peningkatan status kapabilitas APIP level 3 oleh SEKDA Bali Dewa Made Indra /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyambut positif dan mengapresiasi dibentuknya Institut Pemeriksaan Keuangan Negara (IPKN), sebuah organisasi profesi yang mewadahi pemeriksa keuangan negara.

Penegasan tersebut diutarakannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi pembentukan IPKN di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Selasa 4 Agustus 2020.

Menurut Dewa Indra, apresiasi itu layak diberikan karena organisasi ini dibentuk dengan niat dan tujuan yang positif yaitu meningkatkan profesionalisme pejabat pemeriksa.

Baca Juga: Serapan Dana Bansos Covid-19 di Bali Miliaran Kemana ? Aneh, Produk Pangan Lokal Belum Terserap

Terlebih, organisasi ini juga nantinya akan menyusun kode etik yang menjadi panduan bagi pejabat pemeriksa dalam melaksanakan tugas-tugas mereka secara lebih profesional.

Dewa Indra menambahkan, pemerintah sangat membutuhkan pejabat pemeriksa yang kredibel yang profesional karena hal itu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat.

“Jika pejabat pemeriksanya profesional, maka kepercayaan masyarakat akan tata kelola administrasi keuangan pemerintah akan makin baik dan hal ini tentunya akan memberi aura positif bagi wajah birokrasi,” terangnya.

Baca Juga: AS VS Tiongkok Memanas di Laut China Selatan, Perang Terbuka Militer Indonesia Siaga Satu

Sementara itu. Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryono Suliyanto menguraikan latar belakang dibentuknya organisasi profesi ini. Ia menjelaskan, pembentukan IPKN merupakan amanat Permenpan RB Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Permenpan RB tersebut mengatur bahwa BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Pembentukan organisasi profesi paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri PAN dan RB diundangkan.

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x