Buka Praktek Dokter Kecantikan di Mengwi, Turis Rusia Diblacklist Imigrasi Langsung Deportasi

- 4 Agustus 2020, 20:35 WIB
Turis Rusia, Luliia Mamaeva dideportasi pihak Imigrasi karena menyalahi visa kunjungan
Turis Rusia, Luliia Mamaeva dideportasi pihak Imigrasi karena menyalahi visa kunjungan /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Imigrasi Bali kembali mendeportasi seorang perempuan asal Rusia, Iuliia Mamaeva (31) karena menyalahi aturan keimigrasian dengan membuka praktik dokter kecantikan di Mengwi.

Ia akhirnya dideportasi, pada Selasa 4 Agustus 2020 sekitar pukul 00.40 Wita. 

Pemilik bernomor paspor 752398905 ini masuk Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali. 

Pasport tersebut diterbitkan pemerintahan Rusia, 9 Oktober 2015 dan berlaku hingga 9 Oktober 2025. 

Baca Juga: Jagabaya Empat Kabupaten Gelar Donor Darah

Sementara informasi dari Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Mamaeva diduga menyalahgunakan ijin tinggal.

"Setelah di cek ternyata benar. Ia menggunakan VOA dan membuka praktek sebagai dokter kecantikan di Daerah Mengwi, Badung," ungkap Surya. 

Selanjutnya, Mamaeva diamankan pekan lalu. Ia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian. 

Baca Juga: KPU Denpasar Mulai Sosialisasikan Pencalonan Paslon

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x