Pencurian Burung Marak di Denpasar, Terungkap Si Kampret Curi Burung di 8 TKP

- 1 Agustus 2020, 18:45 WIB
Pelaku alias Kampret.*ist
Pelaku alias Kampret.*ist /

Tim Polsek Denpasar Barat pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 19.00 wita melakukan penyelidikan dan penyanggongan di kosan pelaku di Jalan Padma No 53 Denpasar Timur ternyata benar pelaku ada didalam kamar.

Baca Juga: [Update Covid] di Bali, Awal Agustus Transmisi Lokal Semakin Meningkat, Total Positif Hampir 3.500

Lanjut pelaku dirapatkan ke mako Polsek Denpasar Barat untuk di diinterogasi dan proses lebih lanjut.

"Pelaku sementara mengakui melakukan pencurian berdua bersama Wewek (DPO), menurut keterangan pelaku yang mengambil burung Wewek yang joki motor. Burung dijual seharga Rp 1.000.000," ungkapnya.

Selain itu, pelaku mengakui juga pernah melakukan pencurian burung di 7 TKP lainnya diantaranya di Jalan Batu Kandik Denbar mendapatkan 2 ekor burung murai.

Baca Juga: Penjelasan PHDI Bali, Hare Krisna Dilarang Melakukan Kegiatan di Tempat Umum

Di Jalan Subur Monang maning Denbar mendapatkan 1 ekor burung murai, di Jalan Ahmad Yani Denbar mendapatkan 3 ekor burung murai.

Di Jalan Cokroaminoto Ubung Denbar mendapatkan 1 ekor burung murai, kemudian di Jalan Cekomaria Denbar mendapatkan 2 ekor burung cucakrowo dan 1 burung murai.

Lanjut pelaku melakukannya di daerah Tabanan dan mendapatkan 5 ekor burung murai dan di Jalan Yeh Ho Renon mendapatkan 1 burung murai.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x