RINGTIMES BALI - Setelah melalui pembahasan panjang, DPRD Jembrana akhirnya menyetujui satu dari tiga Rancangan Peraturasn Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda yang disetujui itu yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019.
Persetujuan Ranperda Peranggungjawaban Bupati itu disampaikan pada rapat paripurna Kamis, 23 Juli 2020, yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Suthrami.
Baca Juga: Masjidil Haram di Mekah Ditutup untuk Jamaah pada hari Arafat mendatang dan Idul Adha 2020
Rapat Paripurna tidak lagi mengunakan virtual tetapi seperti sidang biasa namun tetap menerapkan protokol kesehatan, sesuai tatanan adaptasi kebiasaan baru yang sudah berlaku di Provinsi Bali.
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan yang membahas tiga Ranperda yakni, Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
Namun dalam rapat paripurna itu dewan hanya menyatakan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui.
Sementara dua Ranperda lainya pembahasanya masih dilanjutkan.
Baca Juga: Fakta Baru Kematian Yodi Prabowo, Ada Sosok Pindahkan Motor Almarhum dari TKP
Menanggapi disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Bupati I Putu Artha mengatakan, meski sedang dihadapkan dengan kondisi serba sulit akibat pandemi Covid-19, semua proses pembahasan terkait Ranperda dapat dilalui dengan baik.
"Kita patut bersyukur karena kita dapat melaksanakan seluruh proses pembahasan dengan baik, walaupun kita semua sedang berhadapan dengan pandemi Covid-19,," ujarnya.