RINGTIMES BALI - Sarikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali terus menguatkan barisan.
Penguatan dimulai dari pembentukan struktur kepengurusan hingga keberadaan media online yang akan bergabung dalam organisasi media siber konstituen Dewan Pers itu.
Baca Juga: Bendesa Mertasari Segera Rapat Pemucuk Tentukan Penerapan Sanksi Pasangan Selingkuh
Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa Edo, dalam rapat dihadapan pengurus dan pemilik media online di kantor SMSI Provinsi Bali kawasan Kantor PWI Bali, Lumintang, Denpasar, Jumat (11/7) mengatakan, SMSI disyahkan menjadi konstituen Dewan Pers.
Bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada tanggal 23 Mei 2020 lalu, melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 tertanggal 30 Mei 2020.
“Selain menjadi organisasi konstituen Dewan Pers, SMSI juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers, dalam mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian perusahaan pers di Indonesia," terangnya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Baca Juga: Mimih Dewa Ratu, Bali Catat 86 Kasus Baru, Total Positif Capai 2.110
Salah satu fungsi praktisnya nanti adalah SMSI Provinsi melakukan verifikasi administrasi dan factual terhadap Media Online di Bali, khususnya yang tergabung dalam Organisasi SMSI.
Dalam rapat tersebut, advokasi media siber menjadi hal yang paling penting dibahas. Karena itu Rapat memutuskan menunjuk Ketut Joni Suwirya dari wartabalicom sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Media.
Tugas utamanya adalah melakukan pembelaan dan atau pendampingan terhadap media online anggota SMSI Bali yang mengalami masalah.