RINGTIMES BALI - Bendesa Pakraman (Desa Adat) Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana segera akan melaksanakan parum (rapat) pemucuk terkait penerapan sanksi kepada pasangan selingkuh yang digerebek, Senin (6/7) siang lalu.
Paruman (Rapat) Pamucuk tersebut akan menghadirkan para kelian adat dan kerta desa (tokoh desa adat). Paruman akan dipimpin langsung oleh Bendesa Pakraman Mertasari I Putu Darmayasa.
Baca Juga: Mimih Dewa Ratu, Bali Catat 86 Kasus Baru, Total Positif Capai 2.110
"Ya, kami segera akan melaksanakan paruman (rapat) dengan para kelian adat dan pamucuk desa," terangnya, Jumat (10/7/2020).
Paruman itu nantinya akan dibahas mengenai waktu pelaksanaan sanksi pecaruan di desa, termasuk pembayaran sanksi denda berupa satu pikul beras dan jika diuangkan sekitar Rp 1 juta.
"Nanti dalam paruman kita sama-sama cari hari baik untuk pelaksanaan pecaruan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Update Perkembangan Covid-19 Kota Denpasar
Disamping dikenakan sanksi melakukan pecaruan di desa pakraman dan sanksi denda sepikul beras, pasangan mesum tersebut menurut Darmayasa juga wajib melakukan pecaruan di rumah tempat bereka berbuat mesum.
"Pasangan selingkuh yang digrebek oleh masih-masing keluarganya itu bukan warga Mertasari, tapi dari desa lain. Hanya saja rumah itu punyanya yang laki-laki," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ayu istri Bendesa di kecamatan mendoyo, Senin (6/7) siang digrebek suami dan anak-anaknya karena kedapatan selingkuh dengan Batu, pemilik bengkel las asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.