Baca Juga: Terlalu, Masih Dikarantina Malah Kabur Bikin Repot Petugas
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polresta Denpasar. Berdasarkan laporan korban, Wayan Sukerta ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Pulau Singkep nomor 6A Banjar Kepisah Denpasar Selatan, 30 Juni 2020, sekitar pukul 12.00 Wita.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni baju tersangka yang dipakai saat beraksi, ATM dan print out rekening. "Tersangka mengaku uang ratusan juta hasil curian digunakan untuk main judi online," ungkapnya.***