Awalnya Ayu menerima kucuran kredit Rp 160 Juta dari Koperasi Tri Tunggal Tuka dengan jaminan tiga buah BPKB.
Baca Juga: PSBB di Surabaya Tak Kembali Diterapkan Meskipun Angka Kasus Tinggi
Namun setelah dilakukan pengecekan keabsahan BPKB yang diagunkan oleh Ayu di Kantor Samsat Jembrana, baru diketahui bahwa BPKB tersebut palsu.
Masih menurut Kapolres Jembrana, Ayu dibekuk di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka Dek Pong di wilayah Denpasar. Sedangkan Johan berhasil ditangkap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga: Raffi Ahmad Menang 'Balapan' Bawa Pulang Mobil Toyota Supra MK4
Saat ini, kedua pelaku perempuan, yakni Ayu dan Dek Pong meringkuk di Rumah Tahanan Negara, sedangkan Johan ditahan di Polres Jembrana.
Dalam aksi kejahannya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ayu berperan mengadaikan BPKB palsu ke lembaga keuangan koperasi.
BPKB palsu tersebut Ia peroleh dari Dek Pong yang dibelinya seharga Rp 12 juta untuk setiap BPKB.
Baca Juga: KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja