Lolos ke Bali Lewat Gilimanuk Tanpa Rapid Test, Ini Kata Bupati Artha

- 30 Mei 2020, 23:16 WIB
Pantauan situasi di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali pada Sabtu (30/5/2020).*/
Pantauan situasi di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali pada Sabtu (30/5/2020).*/ /I Dewa Putu Darmada/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Banyaknya warga yang masuk Bali tanpa membawa hasil rapid test negative membuat Bupati Jembrana I Putu Artha kesal. 

Bupati Artha bersama Forkominda dan Gugus Tugas Percepatan Penangnanan Covid-19 Jembrana, Sabtu (30/5/2020) pagi langsung ke Gilimanuk untuk mengecek situasi dan memantau pemeriksaan. 

Di pelabuhan Gilimanuk, Bupati Artha langsung mengadakan pertemuan di ruang VIP ASDP bersama Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Putra, SH, S.I.K dan Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Ardiansyah Daulay, Manajer Oprasional ASDP Gilimanuk Windra Sulistiawan dan instansi terkait lainya. 

Baca Juga: Promo Potongan Harga Tabung Gas hingga 18 Juni 2020 Se-Indonesia

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pada Sabtu (30/5/2020), 19 orang diketahui lolos masuk Bali melalui pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan, terutama surat keterangan rapid tes. 

Sehingga 19 orang tersebut terpaksa ditolak masuk Bali dan diperintahkan kembali untuk melengkapi persyaratan yang kurang. 

Selain itu, ditemukan ada yang lolos hanya dengan berbekal surat keterangan yang disetempel Dinas perhubungan. Padahal, orang tersebut bukan sopir atau kernet angkutan logistik. 

Baca Juga: Banyuwangi Tidak Komitmen, Puluhan Pendatang Ditolak Masuk Bali

Dalam pertemuan itu juga disampaikan terkait kabar viral di sosial media yang menyebut ada orang masuk Bali tanpa melalui proses pemeriksaan dan cukup membayar Rp 100 Ribu. 

Usai pertemuan, Bupati Artha yang juga didampingi Sekda I Made Sudiada kemudian mengecek ke tempat pemeriksaan di pelabuhan dan teluk Gilimanuk. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x