RINGTIMES BALI - Pemeriksaan terhadap orang yang hendak masuk Bali melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi ternyata masih banyak yang bolong.
Kondisi ini membuat gerah banyak pihak, Otoritas Pelabuhan ASDP Ketapang dan Pemkab Banyuwangi pun diminta menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Terbukti polisi yang menjaga di pelabuhan Gilimanuk banyak menolak dan mengembalikan pendatang yang hendak masuk Bali karena tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test negatif.
Baca Juga: MS, Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Denda Rp 6 Miliar
Padahal sesuai ketentuan, orang yang hendak masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, salah satu syaratnya harus membawa surat keterangan hasil rapid test negatif.
"Saat rapat kordinasi dengan pihak Satgas covid-19 Banyuwangi di ASDP Ketapang disepakati orang bisa nyebrang ke Bali wajib membawa surat hasil rapid test negatif," terang Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Sabtu (30/5/2020).
Dengan ketentuan tersebut, seharusnya warga yang hendak masuk Bali melalui pelabuhan Ketapang-Gilimanuk wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test negatif dan kartu tanda penduduk maupun surat kelengkapan lainnya.
Baca Juga: Cek: Benarkah Dalang Penyebaran Skenario PKI Kembali Hidup Adalah FPI?
Tanpa membawa surat keterangan hasil rapid test negatif dari istansi yang berwenang, lanjut Kapolres Jembrana, jangan harap bisa lolos masuk Bali.
Terkecuali bagi PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN yang membawa surat tugas.