Ancam Bom Bali Karena Larangan Mudik, Pria Ini Ditangkap Polis

- 23 Mei 2020, 09:00 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolda Bali, Jumat (22/5/2020)*/
Pelaku saat diamankan di Mapolda Bali, Jumat (22/5/2020)*/ /Muhammad Kadafi

Atas prilakunya pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*).

 

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x