Pembuat Surat Sehat Palsu untuk Pemudik Diringkus Polisi Bali

- 23 Mei 2020, 08:00 WIB
Para Tersangka saat diamankan di Mapolres Badung, Bali, Jumat (22/5).
Para Tersangka saat diamankan di Mapolres Badung, Bali, Jumat (22/5). /Muhammad Kadafi

RINGTIMES BALI - Kepolisian Polres Badung menangkap tiga tersangka yang memalsukan surat keterangan kesehatan dan surat perjalanan palsu bagi para penumpang yang akan mudik ke luar Pulau Bali.

 Para tersangka ini berasal dari Jawa Timur, yakni Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34) dan mereka ditangkap pada Rabu (20/5/2020) lalu, sekitar Pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

"Modusnya itu membuat dokumen surat keterangan kesehatan dan surat jalan palsu. Untuk digunakan kepada penumpang yang mudik," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Lahir Pada Masa Pandemi, Bayi Jerapa di Bali Diberi Nama Corona 

Para tersangka ini diketahuhi, ditangkap dalam waktu yang berbeda. Tersangka Aan diamankan terlebih dulu. Kemudian pada Rabu pukul 21.30 Wita dibekuk Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34) di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung.

Pengungkapan, kasus tersebut berawal pada Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 00.30 Wita, dan ditemukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan TKP di Pospam Pengamanan dan Penyekatan Polres Badung di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, pihak kepolisian Polres Badung melakuan Operasi Ketupat Covid-19 sekitar 21.00 Wita  sampai dengan pukul 22.00  Wita dengan menemukan mobil travel  nomor polisi W 7523 UN.

Baca Juga: Setelah Muncul Hasil Rapid Test 12 Orang di Desa Werdi Bhuawa Reaktif

Kemudian, ditemukan tersangka Sutomo  sebagai penanggung jawab penumpang travel yang membawa penumpang sebanyak 21 orang. Saat, ditanyai mengenai surat-surat jalan tersangka memberikan surat jalan kepada penumpang dengan jumlah 20 bendel yang mana setiap bendel terdiri dari 2 lembar surat dengan rincian satu surat keterangan sehat dan satu surat Jalan atau surat pernyataan. 

"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas yang melaksanakan operasi Ketupat Covid-19 ditemukan surat-surat atau dokumen dipalsukan," imbuh Oka Bawa.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x