Ia memahami penerapan wajib hasil uji swab atau PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah. Karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrument swab atau PCR . Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Hiswana Migas Bali dan Pertamina Bagikan Sembako ke Pedagang Pasar Rakyat
Kemudian, aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020. Sekda Dewa Indra memberi waktu tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat.
"Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.
Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Indra menyebut akan teus melakukan evaluasi. “Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.
Baca Juga: Pingsan Mendadak di Pasar, Terduga COVID-19 Meninggal di RSUD
Secara khusus, Indra juga meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka.
Selain itu, pihaknya juga menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib swab atau PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit. Indra mengatakan, kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test. "Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR
negatif,” imbuhnya.
Sementara bagi PNS, TNI atau Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji swab atau PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test.