Sewa Preman Ormas Bayaran, Okta Riani Otak Pelaku Pemerasan Arisan Ditangkap Polda Bali

- 4 Maret 2021, 18:30 WIB
Okta Riani otak pelaku pemerasan arisan ditangkap beserta preman bayarannya
Okta Riani otak pelaku pemerasan arisan ditangkap beserta preman bayarannya /Dok Polda Bali/

Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman  kakak korban yang dititip di TKP.

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Ekspedisi di Denpasar hingga Rp30 Juta sejak 2020, Agung Bagus Ditangkap

Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.

"Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya.  Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah," ungkapnya.

Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak. 

Baca Juga: Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Keprok Kaca Mobil di 11 TKP dengan Modus Baru Pakai Obeng

Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang berjumlah banyak serta badan kekar-kekar,  korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut. Saat mobil itu diambil, tersangka Putra  video call dengan  Okta Riani.

Selanjutnya tersangka  Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa 9 Februari pukul 03.30 WITA mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

"Aksi premanisme di Bali akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat kita cintai ini. Jadi tidak ada. Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali, " tegas Kombes Pol. Djuhandhani.

Baca Juga: Modus Minta Sumbangan, Ngurah Prasasti 'Kuras' Isi Rumah Ditinggal Sembahyang di Denpasar

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x