Barang bukti yang disita petugas antara lain sebuah HP merk Samsung J7, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam dan laptop yang dikirim pelaku ke Ternate melalui titip keluarga yang pulang ke Ternate.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Bali dan NTB Selasa Malam, Getaran Cukup Keras di Dalam Rumah
Pihaknya mengimbau kepada warga untuk berhati-hati saat memarkir kendaraan mobil dan agar jangan menyimpan barang berharga di dalam kendaraan.***