IUCN dalam Red Data Book mereka telah mengelompokkan jalak bali sebagai satwa dengan status Kritis (Critically Endagered).
Sedangkan CITES memasukkan Jalak Bali dalam kategori Appendix I. Ini artinya Jalak Bali tidak boleh ditangkap serta diperdagangkan karena terancam punah.
Status tersebut memiliki arti bahwa ada risiko besar yang dialami terhadap kepunahannya dalam waktu dekat di alam liar.***